Bungkam Kebebasan Akademik, SETARA Institute Tolak Militerisasi Kampus
Setara berharap agar kampus yang awalnya berfungsi untuk menghasilkan berbagai profesi, program bela Negara di kampus sebaiknya diarahkan ke pengabdian sesuai profesi. “Pengabdian sesuai dengan profesi juga termasuk salah satu bentuk keikutsertaan Negara dalam upaya Bela Negara seperti diungkapkan dalam Pasal 6 ayat (2) UU PSDN,”ujar Setara.
Setara juga meminta agar Presiden mengevaluasi kinerja kementrian dalam rangka agenda reformasi TNI. Karena menurut Setara, beberapa kementrian justru menajdi pintu masuk perluasan peran militer dalam ranah sipil, bahkan Kementrian yang lingkup kerjanya di luar OMSP dan jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI aktif seperti yang disebutkan dalam UU TNI.
DPR juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan terhadap agenda reformasi TNI, terutama dalam hal keterlibatan DPR dalam kebijakan dan keputusan politik Negara yang menjadi dasar TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat Negara di bidang pertahanan dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang diatur dalam UU TNI.