Bungkam Kebebasan Akademik, SETARA Institute Tolak Militerisasi Kampus

Kerja sama tersebut juga berpotensi semakin memperluas peran militer dalam ranah sipil, karena instruktur dalam pelatihan militer di kampus tersebut adalah TNI aktif. Persoalan ini berefek domino kepada ketidakterpenuhan ihkwal kebijakan dan keputusan politik Negara sebagai landasan perbantuan TNI seperti diatur dalam Pasal 5 dan 7 ayat (3)UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Upaya-upaya untuk melibatkan TNI untuk tugas-tugas di luar tupoksi utamanya, tentu memiliki aturan main tersendiri yang harus ditaati. Namun pasal 7 ayat (2) UU TNI, dari 14 item yang termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tidak ada satu pun point yang menyebut sektor pendidikan atau pun sekedar berkaitan dengan sektor pendidikan menjadi bagian dari OMSP.

Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Kemendikbut agar memberi jaminan kebebasan mimbar akademik di lingkungan kampus yang dinilai belakangan ini sering kali mengalami pembungkaman, ketimbang mengafirmasi militerisasi sektor pendidikan. Menurut Setara intoleransi dan radikalisme di PT harus dilakukan dengan cara-cara yang inklusif dan demokratis yang menghargai kebebasan akademik kampus.

BACA JUGA:
Bupati Manggarai Apresiasi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2020
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More