Belum Efektif, Satgas Covid-19 Memperpanjang Pembatasan Mobilitas Orang Dalam Negari

Ketua Satgas Covid-19: Desa Ujung Tombak Penanganan Covid-19
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo|Foto istimewa

Jakarta, Pojokbebas.com – Penularan Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda berkurang. Angka positif Covid-19 masih bertengger di atas 10.000 lebih setiap harinya.

Pemerintah telah berusaha sedemikian rupa melalui berbagai kebijakan untuk mencegah laju penularannya, namun sampai kini, setiap kebijakan itu terasa belum efektif.

Terbaru, Satgas Covid-19 mengeluarkan kebijakkan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam keterangannya, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2021 merupakan perpanjangan dari SE Nomor 5 Tahun 2021 yang berakhir pada tanggal 8 Februari 2021.

Menurut Jenderal Bintang Tiga itu, SE Nomor 2 tahun 2021 tersebut belum efektif mengurangi angka penularan Covid-19.

Komdan Pasukan Khusus (Kopassus)  ke-27 itu menerangkan bahwa tujuan dikeluarkannya SE terbaru tersebut adalah mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api selama libur panjang atau libur keagamaan.

BACA JUGA:
Direktur Pelaksana IMF: Indonesia adalah Titik Terang di Tengah Kesuraman Ekonomi Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More