Albinisme Dalam Perspektif Pendidikan Inklusi

Oleh : Fitri Febri Handayani, Tarsisius Tukang , Ery Wati.

Pendidikan yang setara itu tercermin dalam UU Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 berbunyi “ Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan “  dan di perkuat lagi pada pasal  32 yang bernyi “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa “.

Undang Undang memberi jaminan tersebut bagi semua yang mengalami keterbatasan dan masuk dalam kelompok ABK  sehingga melahirkan konsep Pendidikan inklusi.

Sekolah inklusi itu sendiri adalah sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan ABK untuk belajar bersama dengan peserta didik lainnya yang sebaya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Atau suatu sekolah yang menampung semua peserta didik di kelas yang sama dengan menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh guru agar mereka berhasil, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didiknya.

BACA JUGA:
Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More