Albinisme Dalam Perspektif Pendidikan Inklusi
Oleh : Fitri Febri Handayani, Tarsisius Tukang , Ery Wati.
Pendidikan yang setara itu tercermin dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 berbunyi “ Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan “ dan di perkuat lagi pada pasal 32 yang bernyi “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa “.
Undang Undang memberi jaminan tersebut bagi semua yang mengalami keterbatasan dan masuk dalam kelompok ABK sehingga melahirkan konsep Pendidikan inklusi.
Sekolah inklusi itu sendiri adalah sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan ABK untuk belajar bersama dengan peserta didik lainnya yang sebaya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Atau suatu sekolah yang menampung semua peserta didik di kelas yang sama dengan menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh guru agar mereka berhasil, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didiknya.