
Aktifitas Pariwisata Labuan Bajo Lumpuh Total Selama Sebulan
a. Pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.
4. Bahwa menjamin kepastian hukum & perjanjian ini, maka kami seluruh Asosiasi & lapisan pelayan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian.
Pasal 1 (Jangka Waktu Perjanjian)
Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani dan diterima oleh seluruh asosiasi & lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 1 Agustus – 31 Agustus 2022.
Pasal 2 (Sanksi)
Jika dalam jangka waktu tertentu Asosiasi & pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini, maka bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.
Nota Kesepahaman sebagaimana yang tertulis di atas bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.
Turun ke jalan
Ribuan massa Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp) kembali menggelar aksi demonstrasi di Labuan Bajo, Jumat (29/7/2022).