Aturan Baru Insentif Untuk Para Nakes Covid-19
Jakarta, Pojokbebas.com – Kemenkes mengeluarkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Dalam aturan baru itu dinyatakan bahwa insentif akan dikirim langsung ke rekening para Nakes. Untuk itu, rekening tenaga kesehatan tersebut harus diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak dinginkan terjadi seperti adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Lalu dengan aturan baru ini bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes Kirana Pritasari dalam sosialisasi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, secara virtual, Rabu (31/03/2021).
Ia menambahkan, penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.