Presiden Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, untuk Apa?
JAKARTA, Pojokbebas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kemenkes. Melalui Perpres yang telah diundangkan pada 19 Maret 2021 itu, presiden merombak struktur di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam struktur terbaru Kemenkes itu Jokowi menambahkan satu direktorat, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan. Dengan begitu, Perpres ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.
Penambahan Ditjen Tenaga Kesehatan tertuang dalam Pasal 6 Perpres No 18 Tahun 2021. Jika dalam peraturan sebelumnya, direkorat di Kemenkes hanya berjumlah empat yakni Ditjen Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Kini, kepala negara menambah satu direktorat sehigga menjadi lima direktorat yang memperkuat Kemenkes.