Pemerintah Tidak Menghedaki Revisi UU Pilkada
Jakarta, Pojokbebas.com – Menteri Sekertaris Negara Pratikno menegaskan sikap Pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Penegasan itu disampaikan oleh Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/02/2021).
Menurut Pratikno Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada belum dilaksanakan. Jadi bagaimana merubah UU yang sudah ditetapkan namun belum dilaksanakan. Implementasi UU ini baru akan terjadi tahun 2024. Pada tahun 2024 dijadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang jatuh pada bulan November.