Tata Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam
Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Hari-hari ini awal 2021, Rakyat Indonesia dirundung duka-nestapa. Alam juga berduka. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut 185 bencana (alam) melanda Bangsa dan Negara RI selama 3 pekan awal Januari 2021. Sebagian besar bencana banjir, tanah-lonsor, dan gempa (ABC, 2021).
Di Kalimantan Selatan, akhir Januari 2021, sekitar 21 orang gugur akibat banjir, 63 ribu warga mengungsi, dan 256 ribu warga menderita nestapa sosial-ekonomi. (Hans Nicholas Jong, 22/1/2021; CNN Indonesia, 21/1/2021) Provinsi Kalimantan Selatan adalah wilayah operasi 236 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang memenuhi syarat operasi. Sejak 2018, sekitar 80% dari 236 perusahaan tambang itu berproduksi (Denny Susanto, 27/9/2018).
Bencana di Kalimantan Selatan itu adalah tanda alam agar kita sadar-bangun (a wake up call). Kita perlu kaji ulang, perwujudan kepentingan Republik dari tiap usaha-usaha tambang khususnya melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan Rakyat sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.