Tata Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam

Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 1 dari 3 tulisan)

Komarudin Watubun
Penulis | foto istimewa

Hari-hari ini awal 2021, Rakyat Indonesia dirundung duka-nestapa. Alam juga berduka. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut 185 bencana (alam) melanda Bangsa dan Negara RI selama 3 pekan awal Januari 2021. Sebagian besar bencana banjir, tanah-lonsor, dan gempa (ABC, 2021).

Di Kalimantan Selatan, akhir Januari 2021, sekitar 21 orang gugur akibat banjir, 63 ribu warga mengungsi, dan 256 ribu warga menderita nestapa sosial-ekonomi. (Hans Nicholas Jong, 22/1/2021; CNN Indonesia, 21/1/2021) Provinsi Kalimantan Selatan adalah wilayah operasi 236 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang memenuhi syarat operasi. Sejak 2018, sekitar 80% dari 236 perusahaan tambang itu berproduksi (Denny Susanto, 27/9/2018).

Bencana di Kalimantan Selatan itu adalah tanda alam agar kita sadar-bangun (a wake up call). Kita perlu kaji ulang, perwujudan kepentingan Republik dari tiap usaha-usaha tambang khususnya melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan Rakyat sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA:
Pemilih dan Strategi Komunikasi Politik Politisi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More