BKN Mengembangkan Sistem Pengawasan Disiplin ASN Melalui Sistem I’DIS
Jakarta, Pojokbebas.com – Badan Kepegawaian Negara membuat sebuah sitem yang terintegrasi untuk meningkatkan Pengawasan Disiplin ASN baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem itu disebut dengan integrated Discipline System (I’DIS). Sistem ini dapat diakses melalui https://Idis.bkn.go.id.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/1) mengatakan sistem ini wajib digunakan instansi sebagai bagian dari langkah preventif dan korektif terhadap pelanggaran ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pengawai.
Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.
Dalam keterangannya itu, Paryono menjelaskan pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” terang Paryono.