Menanti Janji Kado Awal Tahun Kejati NTT Terkait Asset Pemda Mabar 30Ha
Labuan Bajo, Pojokbebas.com – Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020, kepada media menerangkan bahwa penetapan tersangka terkait peralihan asset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) akan dilakukan pada bulan Januari 2021.
Kini publik sedang menunggu realisasi dari penyataan tersebut, terang Yosef Sampurna Nggarang dalam siaran persnya yang diterima pojokbebas.com di Jakarta (3/01/2021)
Pembina HIPMMABAR-JAKARTA dan Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) itu mengatakan bahwa kita sudah berada di 2021, tepatnya pada bulan Januari.
Pada bulan ini, publik menunggu janji ‘Kado’ awal tahun dari Kejaksaan Tinggi NTT. ‘Kado’ awal tahun itu tak lain janji dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020.