ASN dan Keluarga Jangan Belibur Ke Luar Daerah Ya, Awas Covid-19
Jakarta, Pojokbebas.com – Pembatasan kegiatan di luar rumah atau daerah selama liburan Natal dan Tahun Baru tidak hanya untuk masyarakat umum. Pembatasan itu, bahkan secara khusus juga dibuat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dan keluarga dihimbau untuk tidak bepergian keluar daerah selama liburan Natal dan Tahun Baru. Hal itu bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan ASN dan keluarganya diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.