Pemerintah Akan Menaikan Cukai Rokok Untuk Mengendalikan Konsumsi Rokok Masyarakat
Jakarta, Pojokbebas.com-Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Salah satu tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok Kamis (10/12) di Jakarta.
Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.
Kenaikan itu merupakan bagian dari komitment pemerintah untuk menyimbangkan dan mengedalikan konsumsi rokoko masyarakat dari produksi hasil tembakau.