Bamsoet: Perlu Restrukturisasi Kredit Cegah Tingginya Kredit Macet
(Seminar Nasional 'Restrukturisasi Keuangan dan Bisnis dalam Menghadapi Krisis Ekonomi')
JAKARTA, Pojokbebas.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan perlunya restrukturisasi kredit sebagai akibat dampak pandemi Covid-19. Sebagaimana juga telah diperingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa potensi kredit macet bisa membengkak sebesar 16 persen. Dalam catatan OJK per September 2020, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan masih di kisaran 3,15 persen.
“Walaupun masih berada dalam batas aman, bukan berarti kita bisa menyepelekannya. Kehadiran POJK 11/2020 tentang restrukturisasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM. Antara lain untuk mendapatkan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Sehingga, NPL tidak meningkat mencapai 16 persen lebih,” ujar Bamsoet dalam Seminar Nasional ‘Restrukturisasi Keuangan dan Bisnis dalam Menghadapi Krisis Ekonomi’ yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang, secara virtual di Jakarta, Jumat (27/11).