Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi Tersangka
JAKARTA, Pojokbebas.com – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Fadia Arafig diduga terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka atas Fadia Arafiq oleh KPK berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Hal ini diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3).
Ia ditangkap Bersama sejumlah pejabat lainnya.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026.