Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

JAKARTA, Pojokbebas.com – Kerry Adrianto yang notabene adalah putra dari buron kasus migas Riza Chalid divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

Kerry divonis bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Vonis terharap Kerry merupakan yang terberat dalam deretan vonis dari Pengadilan Tipokor dalam kasus serupa.

Dilansir dari Liputan6.com (Jumat, 27/2), pada hari itu Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah terhadap dan dikenai pidana penjara terhadap sejumlah mantan petinggi Pertamina Patra Niaga dalam perkara korupsi yang sama.

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain Riva, dua petinggi lainnya di Pertamina Patra Niaga juga dinyatakan bersalah.

Keduanya adalah Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne selaku eks Vice President Trading Operations.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More