
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Aset, Pemeriksaan Dihentikan
JAKARTA, Pojokbebas.com – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat suami Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis memasuki babak mengejutkan.
seperti diketahui, pasca putusan perkara tipikor Harvey Moeis telah diputus oleh pengadilan Tipikor sejak Desember 2024 di mana selain pembacaan hukuman Harvey Moeis juga beberapa asetnya disita oleh negara.
Aksi penyitaan itu pun membuat Sandra Dewi sempat meradang. Sebab dari segelintir aset yang disita oleh Kejaksaan Agung sejak Maret 2024, ada beberapa aset yang dianggap oleh Sandra Dewi tak layak untuk disita.
Aset-aset tersebut mulai dari 88 koleksi tas mewah Sandra Dewi yang sempat menjadi sorotan dan masih banyak lagi.
Karena itulah, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan atas sejumlah aset yang ia klaim merupakan milik pribadinya bukan berasal dari uang Harvey Moeis suaminya.
Tapi baru-baru ini, tiba-tiba Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan tersebut.
“Tadi kita lihat bersama tiba-tiba dari pihak pemohon mencabut permohonan keberatan dari pihak Sandra Dewi dll. Tadi sudah kita lihat saksikan persidangan sendiri salah satu alasan adalah karena pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis dalam Tipikor,” kata Andi yang menjabat sebagai hakim Kejaksaan Tipikor Jakarta, 28 Oktober 2025 sebagaimana dilansir tayangan HotKiss TV Indosiar tayang 29 Oktober 2025.
