Babak Baru Sengketa PHK oleh PT Floresco, Para Pekerja Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kemenaker

Ruteng, Pojokbebas.com–Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara para Pekerja dan PT Floresco memasuki babak baru. Terbaru, para pekerja mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta.

Pengajuan surat tersebut, sebagaimana dalam salinan dokumen yang diterima Radio Manggarai pada senin, (2/6/2025) para pekerja meminta Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk mengambil langkah melindungi hak-hak pekerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Alasan Para pekerja sebagaimana urain dalam surat tertanggal, 20 mei 2025 tersebut adalah bahwa penyelesaian sengketa secara bipartit sebanyak 4 kali gagal dan secara tripartit sebanyak dua kali juga belum mencapai kesepakatan.

Para pekerja juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai yang pada tahap bipartit aktif menjembatani keinginan PT Floresco untuk tidak bahkan melarang melibatkan kuasa hukum para pekerja dalam mediasi.

Hal ini, dibuktikan ketika pada mediasi pada tanggal 16 April 2025, Para buruh justru dihadapkan dengan tim dari Disnaker yang mengakui menjadi jembatan yang menyampaikan keinginan PT Floresco bahwa pertemuan hanya akan berlangsung jika para buruh tidak melibatkan kuasa hukum.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More