P3S Desak MA Nyatakan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024  Batal Demi Hukum

Jakarta, Pojokbebas.com–Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie  menilai Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahkamah Agung (MA) ternodai oleh terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tema ”Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat” yang dinodai pelanggaran Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 itu terkait perkara  No. 1362 PK/PDT/2024.

Demi integritas yang kuat dan peradilan bermartabat, lanjut Jerry Massie,  Ketua MA diminta untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009.

Sekaligus, memerintahkan Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk bekerja sama dengan KPK memeriksa adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.

”Tidak mungkin ada hakim mau membunuh kariernya sendiri, kalau tidak ada dugaan suap. Refleksi Akhir Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya dalam membasmi mafia peradilan,” tegas Jerry kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12), dalam catatan akhir tahunnya, menyoroti Mahkamah Agung RI.

Sebagaimana riuh diwartakan, pada 23 Desember 2024, seorang advokat bernama Nur Asiah, kuasa hukum Marubeni Corporation, menyurati Ketua MA Sunarto perihal Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 yang ia sebut tidak sah karena melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga patut diadili kembali.

Padahal, sebelumnya, pada 10 Desember 2024 melalui surat No. 115-A/NR-L&P-LT/XII/2024, Nur Asiah telah mengajukan hak ingkar terhadap susunan majelis hakim agung dalam perkara No. 1362/PDT/2024, yang notabene pernah mengadili perkara yang berkaitan.

Hal ingkar merujuk pada pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: ”(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya”.

Nur Asiah meminta Ketua MA menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024, dengan dasar ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009 yang berbunyi: ”Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Komposisi majelis hakim agung yang menangani Perkara No. 1362 PK/PDT/2024, adalah Ketua Majelis Syamsul Maarif dengan Anggota I Lucas Prakoso dan Anggota II Agus Subroto. Hakim Agung Syamsul Maarif dipersoalkan, karena pernah menangani perkara terkait sebagai Ketua Majelis Perkara No. 697 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Ketua Majelis Perkara No. 887PK/2022 jo No. 373/Pdt.G.2010/PN.Jkt.Pst.

BACA JUGA:
Horor! Parlemen Taiwan Ricuh saat Rapat, Ini Pemicunya

Sedangkan Lucas Prakoso pernah menangani perkara terkait sebagai Anggota Majelis Perkara No. 667 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Anggota Majelis Perkara No. 887 PK/2022 jo No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. Hal itu berbanding terbalik dengan integritas luar biasa yang ditunjukkan dua hakim agung lainnya, yakni: I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi, yang mengajukan pengunduran diri dari perkara tersebut karena pernah menangani perkara terkait sebelumnya.

Menurut Jerry Massie, berdasarkan penelitian lembaganya, Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 adalah perkara yang terkait dengan perkara sebelumnya.

Merupakan gugatan akal-akalan PT Garuda Panca Artha milik Gunawan Yusuf, yakni perkara-perkara No. 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, yang diduga dijadikan siasat untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group sebesar USD 160,367,783.03.

Padahal, pada 2009, dalam perkara induk sengketa antara PT Garuda Panca Artha melawan Marubeni Corporation dkk, Gunawan Yusuf yang merupakan pemilik PT Markindo Group sejatinya sudah kalah telak.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya PT Garuda Panca Artha diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada  Marubeni Corporation sebesar USD 160,367,783.03.

Namun Gunawan Yusuf tidak menyerah. Ia mendaftarkan sekaligus empat gugatan baru, dengan memanfaatkan asas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PT Sugar Group Company sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ada.

Kasus perdata yang telah berumur 23 tahun itu sendiri bermula ketika Gunawan Yusuf, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang yang diselenggarakan BPPN atas PT Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group, secara as is (kondisi apa adanya) dengan nilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang – termasuk GPA – telah diberitahu segala kondisi SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

BACA JUGA:
940 Kasus HIV dan AIDS di Sikka Sasar 23 Profesi, Ibu Rumah Tangga Tertinggi 235 Kasus, Ini 22 Profesi Lainnya

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang sebesar USD 160,367,783.03 kepada Marubeni Group. Secara hukum, utang tersebut tentu menjadi tanggung jawab GPA selaku pemegang saham baru SGC.

Persoalan muncul ketika Gunawan Yusuf menolak membayar utang SGC. Ia malah menuduh utang sebesar itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Group. Namun, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, majelis hakim agung MA menolak mentah-mentah dalil Gunawan.

Karenanya, SGC tetap harus membayar utang tersebut kepada Marubeni Group dan PT Mekar Perkasa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan rekayasa bersama Salim Group dengan Marubeni Group tidak mengandung unsur kebenaran. Sudah begitu, tuduhan rekayasa tersebut justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003.

Surat itu pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang, dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa itu diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang intinya Gunawan Yusuf menawarkan penyelesaian kewajiban dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta.

Berdasarkan uraian fakta di atas, Jerry Massie menduga, salah satu sumber uang setoran yang diterima mantan pejabat MA Zarof Ricar sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana catatan yang ditemukan penyidik Pidsus Kejagung RI dan telah diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, patut diduga berasal dari setoran perkara-perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 6 April 2020, No.142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 6 April 2020, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Desember 2020, yang berlanjut pada perkara kasasi No. 1362/PDT/2024.

”Terjawab sudah, mengapa Hakim Agung Syamsul Maarif dkk, selaku majelis yang menangani perkara No. 1362/PDT/2024 tidak mau mengundurkan diri. Penyidik Pidsus Kejagung RI harus mendalami hipotesa ini,” pungkas Jerry Massie.

Ketika diminta tanggapan usai penutupan acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua MA Sunarto menyampaikan agar wartawan meminta konfirmasi kasus tersebut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Soebandi, S.H, M.H.

Namun, saat dihubungi, Soebandi malah minta wartawan menghubungi Hakim Agung Dr. Yanto, S.H., M.H. ”Saya sedang cuti. Nanti Senin ya, cek ke bagian kepaniteraan perdata,” ujar Dr. Yanto, S.H,, M.H, yang Juru Bicara MA itu.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More