Usai Diperiksa KPK, Cagub Petahana Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Jakarta, Pojokbebas.com–Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Rohidin yang saat ini juga salah satu calon gubernur (Cagub) dalam helatan Pilkada serentak alias Cagub petahana, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Rohidin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (24/11/2024).
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Marwata dalam sesi konferensi pers, Minggu (24/11).
Bersama Rohidin, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.