Kementrans Harus Utamakan Kompetensi dalam Pengisian Jabatan ASN
JAKARTA, Pojokbebas.com–Pengisian jabatan ASN (aparatur sipil negara) di Kementerian Transmigrasi (Kementrans) harus tetap mengedepankan kompetensi.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini saat bertemu dengan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (12/11).
“Kami sepakat dengan Bapak Menteri Transmigrasi bahwa pengisian jabatan ASN di Kementrans tentunya memperhatikan kompetensi dari calon pejabat,” tutur Rini kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (13/11).
Rini Widyantini mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mendukung Kementan agar sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
” Kementerian PANRB akan terus memberikan support kepada Kementerian Transmigrasi agar arahan dari Bapak Presiden dapat segera kita laksanakan melalui penataan kelembagaan dan kepegawaian,” ujar Rini.
Diketahui, pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi transformasi tugas dan fungsi pada kementerian/lembaga, termasuk pada Kementerian Transmigrasi.
Terbitnya Peraturan Presiden No. 172/2024 menjadi dasar optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Transmigrasi dalam mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional.
Rini mengungkapkan, hadirnya Perpres No. 172/2024 memaksimalkan peran Kementerian Transmigrasi dalam melakukan transformasi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
Selain penataan kelembagaan dan kepegawaian, Rini melanjutkan, Kementerian Transmigrasi pun perlu memetakan layanan publik di bidang transmigrasi.
Dengan adanya pergeseran tugas dan fungsi kementerian/lembaga pada masa transisi, lanjut Rini, diharapkan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Arahan Pak Presiden agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti. Layanan yang ada agar tetap terintegrasi dan tidak silo. Selain orang, penataan di dalam layanan publik yang harus dilaksanakan Kementerian Transmigrasi pun perlu dipetakan,” beber Rini.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman mengungkapkan bahwa transformasi pada bidang transmigrasi tidak hanya terbatas pada pemindahan penduduk saja.
Menurut dia, transformasi di bidang transmigrasi akan didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi produk unggulan di daerah.
Iftitah mengakui, untuk mendukung pencapaian ini dibutuhkan penyempurnaan tata kelola organisasi dan kepegawaian yang agile dan akuntabel.
“Sepakat dengan yang tadi disampaikan oleh Bu Menteri bahwa kami akan mengisi para pejabat di Kementerian Transmigrasi dengan mempertahankan kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” ujar Iftitah.