79 RUU Kabupaten/Kota Masuk Paripurna Akhir September

JAKARTA, Pojokbebas.con– Sebanyak 79 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah selesai dibahas pada tingkat pertama dan akan masuk rapat paripurna pada 30 September 2024.rui

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan puluhan RUU itu akan dibahas pada paripurna yang merupakan Rapat Paripurna DPR RI Akhir Masa Jabatan 2019–2024.

Hal itu, Doli mengatakan, karena RUU tersebut sudah disepakati pada rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) yang berlangsung pada Kamis (26/9) hari ini.
Lanjut Doli,  79 RUU Kabupaten/Kota itu merupakan produk legislasi terakhir yang akan disahkan pada akhir masa jabatan DPR RI periode 2029–2024.

“Setelah kemarin selesai rapat kerja di sini, pimpinan tadi kami sudah diundang dalam rapat Bamus, sesuai agenda tanggal 30 September,” kata Doli di Jakarta, Kamis (26/9).

Urgensi perancangan puluhan UU itu dilakukan untuk menetapkan alas hukum pembentukan kabupaten dan kota.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena pembentukan 79 kabupaten dan kota itu masih beralaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 pada masa Republik Indonesia Serikat,” katanya.

BACA JUGA:
Kajian AKKMI dan APDHI Terkait Zona Ekonomi Eksklusif, Poros Maritim, dan Kedaulatan Pangan Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More