MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

JAKARTA, Pojokbebas.com – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi resmi mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Keputusan itu diketuk oleh MKMK dan tertuang dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat seperti dilansir dari kompas.com.

Resiko dari putusan MKMK ini adalah Anwar tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Jimly.

BACA JUGA:
Pemda dan Kejari Belu Tanda-Tangani MOU Terkait Barang Milik Daerah, ini Ruang Lingkupnya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More