Pemprov NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Jam 05.30 Wita

KUPANG, Pojokbebas.com – Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake mengatakan Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita bagi sejumlah Sekolah Menengah Atas di Kupang.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dikatakan Ayodhia saat menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT, Kamis (21/9/2023).

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menghentikan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang.

Ayodhia dalam dokumen tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTT menyampaikan bahwa penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi yang berlaku pada sejumlah SMA di Kota Kupang dikembalikan seperti semula yaitu pukul 07.00 Wita mulai Kamis, 21 September 2023.

“Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu 07.00 Wita” kata Ayodhia.

BACA JUGA:
Kenaikan Pajak Harus Pertimbangkan Kondisi Masyarakat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More