Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta Selama 20 Bulan
JAKARTA, Pojokbebas.com – Dalam sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Tipikir Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupi, dihadirkan sebagai salah satu saksi.
Dilansir dari CNN Indonesia.com, dalam kesaksiannya Heppy menjelaskan kronologi permintaan hingga penerimaan uang sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali yang kemudian terungkap terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penjelasan Heppy terjadi saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, menanyakan keterkaitan Heppy dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Hubungannya dengan perkara ini sehingga saudara pernah diperiksa penyidik Kejagung, tentang apa saudara ditanya oleh penyidik?” tanya hakim Fahzal.
“Saya ditanya apakah pernah menerima uang Yang Mulia,” jawab Heppy singkat.
Dalam sidang mendengar keterangan saksi tersebut Heppy mengakui bahwa dirinya menerima uang dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan total uang yang diberikan sekitar Rp10 miliar.