Johnny G. Plate Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Dipulihkan Harkatnya dan Dibebaskan, Hingga Beri Sinyal Ada Pelaku Lain?
JAKARTA, Pojokbebas.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mantan Menkominfo Johnny G Plate yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 Triliun dibantah Plate.
Dilansir dari Detiknews.com, Rabu (5/7/2023), kepada majelis hakim, Plate meminta membatalkan dakwaan Jaksa terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Selain itu, Plate juga meminta hakim untuk membebaskannya dari tahanan.
Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Plate terkait kasus ini.
“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Achmad.