Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K (ke-2 dari kiri depan), didampingi Kasat Polair Polres Sikka Ipda M. Herson Liman (ke-2 dari kanan)dan dan Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono, S.E. (kiri depan) dengan latar tiga tersangka (baju merah) memberikan keterangan terkait langkah yang dilakukan penyidik dalam upaya menangani kasus dugaan tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakna bahan kimia kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023). Foto Wall Abulat

 

MAUMERE, Pojokbebas.com-Penyidik Polres Sikka telah menangkap dan menahan tiga nelayan asal Kota Uneng, Kabupaten Sikka masing-masing Ujang Dharmansyah (UD) Apriliano Rivaldo Rico Djo (ARD), dan tersangka Muhamad La Ero (MLE) karena ketiganya terindikasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia Dupont Lannate. Penyidik Polres Sikka menjerat tiga tersangka dengan pasal yang disangkakan  melakukan penangkapan ikan  dengan menggunakan  Bahan Kimia  di wilayah  pengelolaan perairan RI sebagimana dimaksud  dalam pasal 84  ayat (1) UU Nomor 31  Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman  penjara  selama-lamanya  6 tahun penjara.

BACA JUGA:
SIMPANG JALAN - Flores Pulau Bunga, Sekedar Nama?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More