Cabut Izin Usaha PT SIM di Pede Berdampak Buruk Terhadap Pendapatan Daerah
Labuan Bajo | Pojokbebas.com | Koordinator Setber PM-MB, Florianus Surion Adu (Fery Adu) menegaskan arogansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut Izin Usaha PT. SIM di Pantai Pede berdampak buruk terhadap penerimaan daerah.
Pemprov NTT kehilangan income sebesar Rp255 juta per tahun. Seperti diketahui, Pemprov NTT telah mencabut Izin Usaha PT. SIM di lahan pantai Pede milik Pemprov NTT (HP1,HP2) beberapa waktu lalu.
Menurut Setber PM-MB, sebelum Pemprov NTT mencabut izin Usaha PT.SIM di Pede, Pemprov NTT mendapat setoran Rp255 juta per tahun. Setoran tersebut dibayar PT.SIM rutin tiap tahun selama tiga tahun, total sebesar Rp765. 000. 000.
“Pada saat PT SIM beroperasi dari Juli 2019 sampai Januari 2020, PT SIM membayar pajak PHRI ke Pemkab Mabar total Rp214.300.000. Pembayaran pajaknya dilakukan tiap bulan disetor ke Pemkab Mabar”, ujarnya.