Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung. (Foto istimewa)

GUBERNUR Papua non aktif, Lukas Enembe, tersangka dugaan korupsi kasus gratifikasi terus saja menjadi pergunjingan publik jagat tanah air. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan hukum mencegah empat orang ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Demikian keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Menarik dalam fakta hukum ini adalah pencegahan terhadap advokat senior berinisial RR yang sedang menjalankan profesi advokat mendampingi kliennya Lukas Enembe. KPK melakukan pencegahan terhadap seseorang keluar negeri tidak semata mata karena yang bersangkutan adalah terduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana. Dalam hal ini misalnya sebagai obstruction of justice menghalangi proses pemeriksaan serta menghilangkan barang bukti dan lain- lain. Tetapi tujuan utamanya karena mereka mengetahui posisi kasus tersebut sehingga penyidik KPK masih membutuhkan banyak keterangan dari keempat saksi tersebut. Karenanya, pencegahan diharapkan memudahkan mereka memberi keterangan. Tujuan dasarnya untuk memperlancar penyidikan.

BACA JUGA:
Jangan buat "Iba" Hati "Ibu"
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More