Kemen PPPA: RUU PPRT Urgen, Perlu Segera Disahkan

Kemen PPPA: RUU PPRT Urgen, Perlu Segera Disahkan J
Para pekerja rumah tangga (PRT), khususnya perempuan rentan mengalami perlakukan diskriminatif dan kekerasan. Foto istimewa

 

JAKARTA – Para pekerja rumah tangga (PRT), khususnya perempuan rentan mengalami perlakukan diskriminatif dan kekerasan. Fakta ini mendorong pemerintah untuk menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.

Ratna Susianawati selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan (Kemen PPPA) mengatakan, RUU PPRT sangat penting untuk melindungi baik pekerja, pemberi pekerja juga penyalur kerja. Saat ini, lanjut dia, regulasi terkait pekerja rumah tangga masih setingkat kementerian.

Menurut Ratna, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan. “Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak,” kata Retna, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA:
Pesparani Katolik Tingkat Nasional III Akan Diselenggarakan Oktober 2023
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More