Pasca Kebijakan PPKM Dicabut, Beberapa Hal ini Tetap Disiagakan

Presiden Joko Widodo mengumumkan penghentian kebijakan PPKM melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/ 2022). Foto: BPMI Setpres

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.

Menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujar Presiden.

BACA JUGA:
Pimpin Aksi Penertiban Parkir Liar di Labuan Bajo, Bupati Edi: Pemda Telah Siapkan Lahan Parkir
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More