
Kasus Pilkades Wae Jare, 6 Perusuh Jadi Tersangka

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com | Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22) sebagai tersangka kasus kericuhan Pilkades Wae Jare, Kecamatan Mbeliling
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran melalukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022.
Ridwan menambahkan, keenam tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.
Terancam 5 tahun penjara
Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,”ujar AKP Ridwan, Selasa (4/10/2022).