Selundup BBM di Jawa Tengah, Polisi Sita 80 Ton Solar

Selundup BBM di Jawa Tengah,  Polisi Sita 80 Ton Solar
Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap 50 kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

 

SEMARANG | Pojokbebas.com | Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap 50 kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St, MK menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 80 ton, pertalite 3,2 ton, tandon kapasitas 1000 liter 40 buah, dan 6 unit kendaraan roda dua.

Penyalahgunaan BBM tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.

“Dari periode 1 Agustus – 3 September, kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barbuknya 15 tangki,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

BACA JUGA:
Pasca Kebijakan PPKM Dicabut, Beberapa Hal ini Tetap Disiagakan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More