
Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022, Ketua KPU Sikka: Kegiatan Pertama Sudah, Pengumuman Pendaftaran Partai Politik

MAUMERE, Pojokbebas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (1/8/22).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH. dalam keterangan media, Selasa (2/8/22) dari Kantor KPU Sikka.
Menurut Herimanto, Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
“Kegiatan pertama sudah dilaksanakan KPU RI dengan pengumuman pendaftaran partai politik sejak 29-31 Juli. Sekarang, tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen partai politik sampai 14 Agustus 2022”, kata Herimanto.