Terkait Ketentuan Hewan Kurban Iduladha Ditengah Wabah PMK, Kementerian Agama akan Buat Aturan
JAKARTA, Pojokbebas.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban untuk perayaan Iduladha ditengah situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Yaqut dalam keterangannya seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Yaqut.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.