Catatan Sederhana Tentang Tanah HGU Nangahale
Oleh Drs. Alexander Longginus (Aktivis LSM dan Mantan Bupati Sikka)
KAMI ingin memberi catatan yang sederhana ini karena sejujurnya kami bukan orang profesional sehingga untuk saudara Marianus Gaharpung dan saudara Jhon Bala boleh membaca dan mengerti saja sajian yang ada.
1. Kami mohon maaf karena berhadapan dengan pakar dan profesional hukum, yang satu dosen dan pengacara dan yang satu aktivis dan pengacara, berduanya senior dan yunior dari Universitas Widya Mandira Kupang. Oleh karena itu, kami tidak mungkin untuk mengajak diskusi dan berdebat soal hukum, soal kebenaran dan keadilan sebab benar dan adil itu sangatlah relatif.
2. Soal Organisasi Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur, kami kenal istilahnya saja fakta lapangan menurut kami Masyarakat Adat (MA) itu sejatinya sudah punah sehingga ketika berbicara MA, agak sulit membuktikan keberadaannya di mana, karena bicara MA, kita wajib membuktikan dengan Struktur Organisasi adatnya, batas- batas wilayahnya, ritual adat yang terikat dengan waktu, kebutuhan dan lain-lain di NTT. Sebab jujur saja bahwa gaung MA ini baru ada kembali setelah pertemuan pembentukan ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA di Jakarta di Hotel Indonesia dan saat itu yang menjadi koordinator untuk mengantar peserta perwakilan yang mengatasnamai MA dari NTT kebetulan kami sendiri serta hadir bersama teman teman aktivis dan perwakilan MA. Sepulang dari Jakarta setiap daerah provinsi dan kabupaten membentuk Aliansi MA daerah dengan sebutan DAMAN.