Dua Remaja Pengguna Tik-Tok di Mesir Dihukum Penjara Dua Tahun
Pojokbebas.com. Haneem Hossam dan Mawada al Adham, dua remaja pengguna tik-tok asal Mesir , dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena “hasutan yang berlebihan” yang mereka lakukan lewat video pendek tik-tok yang berisikan tarian, nyanyian dan iklan produk kecantikan. Hukuman lainnya juga diberikan kepada tiga pria yang mengelola akun kedua remaja tersebut. Selain dipenjara mereka harus membayar denda sebesar USD 18.730.
Pengadilan Kejahatan Remaja Kairo menghukum mereka karena “menghasut untuk berpesta pora” dan “tidak menghormati nilai-nilai keluarga” melalui publikasi mereka di aplikasi TikTok yang populer itu.
Kedua gadis remaja yang tersandung kasus tik-tok tersebut, yang dikenal di Mesir sebagai “Gadis TikTok”, dan juga tiga pemuda yang mengelola akun kedua remaja tersebut, memiliki jutaan pengikut di jejaring sosial. Walaupun sudah dijatuhi hukuman mereka masih memiliki kesempatan untuk naik banding atas putusan tersebut.