Kadis Pariwisata Sebut Travel Agent yang Tipu Wisatawan Asal Jakarta itu Ilegal
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Manggarai Barat, Pius Baut, SE menegaskan travel agent yang menipu wisatawan asal Jakarta hingga uang Rp46 juta raib, tidak mengantongi izin operasi di Labuan Bajo atau ilegal.
“Travel agent itu ilegal/tidak berijin. Kami sudah arahkan korban lapor di kepolisian, karena itu pidana penipuan”, kata Pius Baut ketika dikonfirmasi, Minggu (1/5). Penipuan ini diduga dilakukan oleh pria berinisial RS yang mengaku dari salah satu travel agent yang beroperasi di Labuan Bajo.
Aksi penipuan ini menimpa wisatawan bernama Frans Setiawan (32) beserta anggota keluarganya yang liburan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Kasus penipuan yang menimpa 17 wisatawan asal Jakarta ini terkuak ketika Frans Setiawan meminta bantuan resepsionis Hotel Eco Tree menghubungi Kapal Lamborajo. Sebab dalam perjanjian mereka dengan RS, kapal tersebut telah disewa oleh travel agent yang menurut pengakuannya Travel Agent Komodo Experience untuk digunakan Frans Setiawan bersama keluarganya selama trip empat hari tiga malam di Labuan Bajo.