Elva Hartati Minta Kemnaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan THR Karyawan
TERNATE, Pojokbebas.com – Elva Hartati selaku Anggota Komisi IX DPR RI mengingatkan kepada perusahan yang ada di Ternate, Maluku Utara, agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya tepat waktu yaitu seminggu sebelum lebaran.
Elva meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya memberikan THR kepada karyawannya.
Hal itu diungkapkan Elva usai mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022).
“Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya,” kata Elva.