Pemda dan Kejari Belu Tanda-Tangani MOU Terkait Barang Milik Daerah, ini Ruang Lingkupnya
ATAMBUA, Pojokbebas.com – Pemerintah Kabupaten Belu bersama Kejaksaan Negeri Belu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik Daerah Kabupaten Belu yang dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Bupati Belu, Selasa (28/12/2021).
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Kejari Belu, Alfonsius G. Loe Mau, SH.,MH, serta disaksikan oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM.
Penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemprov NTT dan Kejati NTT yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu serta selanjutnya akan dibentuk Tim bersama yang terdiri dari pihak Pemda dan Jaksa.