Terkait Mendirikan Bangunan, Jokowi Hapus IMB Diganti PBG

Terkait Mendirikan Bangunan, Jokowi Hapus IMB Diganti PBG
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan penyusunan penyelenggaraan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah secara virtual, di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah, Cibinong, Jumat (17/12/2021). (@kabupaten.bogor)

 

CIBINONG, Pojokbebas.com. – Menyusul Peraturan pemerintah Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor dalam rangka percepatan penyusunan penyelenggaraan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah digelar secara virtual tersebut diikuti pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin secara virtual, di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah, Cibinong, Jumat (17/12/2021).

Pada acara tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro memberikan arahan sekaligus membuka Rakor sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:
Wakil Bupati Ngawi Nyatakan Siap Jadi Jurkam Ganjar Pranowo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More