Presiden Menandatangani PP Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Menko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Pers

 

Pojokbebas.com.  Presiden Joko Widodo  menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, sebagai mana yang disiarkan secara live melalui kanal youtube Sekretariat Presiden siang ini, Senin (20/07) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Hadir pada kesempatan itu Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo, Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin.

“Siang tadi Bapa Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait dengan penaganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kata Menko Airlangga dalam keterangan persnya.

PP tesebut berisi tentang tim dan tugas penanganan Covid-19, serta pumulihan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut menyampaikan bahwa tim kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi akan dikoordinasikan secara langsung oleh Menko Perekonomian. Menko Perekonomian akan dibantu oleh wakil-wakil yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

BACA JUGA:
Jenazah Paus Emeritus Benediktus XVI Disemayamkan di Basilika Santo Petrus, Jutaan Orang Melayat Hingga Kemarin
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More