Ketua Fraksi Golkar DPRD Kab. Manggarai, Yoakhim Jehati Minta SK Bupati Tentang Juknis Pemilihan Kades Dibatalkan
Ruteng, Pojokbebas.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai Yoakhim Jehati, S. Ag dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap Pemberlakuan SK bupati prihal Penjelasan Tambahan atas Peraturan Bupati Manggarai no.19 tahun 2021.
Adapun Peraturan, tersebut mengatur petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa dalam wilayah kapupaten manggarai.
Hal itu disampaikan Yoakhim kepada Pojokbebas.com melalui sambungan telepon pada rabu (4/8). Ketika itu, pojokbebas meminta konfirmasi terkait penolakan fraksi Golkar atas Surat bupati No.HK.034.1/99/2021 dalam Rapat Parupurna penetapan Perda pertanggungjawaban APBD TA 2021.
Dalam penjelasannya, Yoakhim mengkritisi SK tersebut dari sisi konstruksi hukumnya. Menurutnya Surat Keputusan Bupati (SK) tersebut, sama sekali tidak ada korelasinya dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang menjadi rujukan normatif dalam menjalankan agenda pemeintahan.