Korupsi Dana Desa di Lemarang Capai Rp229 Juta, Kasus Segera Disidang
RUTENG, Pojokbebas.com – Kasus korupsi dana desa di Lemarang, Reok Barat mencapai Rp 229.972.566 (Dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua lima ratus enam puluh enam rupiah). Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri Ruteng, Manggarai, Flores-Nusa Tenggara Timur menyebut kerugian negara dalam
Karenanya, kasus tersebut akan segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan pada Senin mendatang. Dalam rilis yang disampaikan Kantor Kejaksaan Ruteng pada Kamis, 27 Mei 2021 disebutkan ada 19 orang saksi telah diperiksa dan 2 orang ahli dari Universitas Flores di Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.
Terkait penggeledahan di Kantor PMD, Kejari Ruteng menjelaskan hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah nomor. print-35/N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng nomor 5/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021.