
Tangani Karhutla, KLHK: Penanganan Kebakaran Dilakukan secara Sistematis dan Permanen
Sementara itu, terkait potensi kebakaran yang sering terjadi di wilayah perbatasan negara, Laksmi mengatakan saat ini Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang berisi komitmen negara-negara ASEAN mencegah kebakaran lahan dan hutan.
“Dengan kerangka ASEAN Agreement ini, Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya juga sama-sama berkolaborasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing sehingga tidak terjadi lintas batas asap,” pungkasnya.
Laksmi menambahkan untuk mencegah asap lintas batas tersebut Indonesia melalui Kementerian LHK telah melakukan tiga upaya pencegahan. Pertama, melakukan penguatan analisis iklim dan cuaca untuk memastikan fenomena El Nino dan La Nina. Dari data analisis tersebut dilakukan sistem peringatan dini secara terus-menerus.
“Kami dan teman-teman semua bersama aparat yang memang menangani hal ini mendapat pembaharuan informasi dua kali sehari, melalui perangkat telepon sehingga kemudian bisa diantisipasi,” ujar Laksmi.