Praktisi Hukum: Segera Tangkap Habib Rizieq

Jakarta, Pojokbebas.com – Muhamad Rizieq Shihab menunjukkan dirinya sebagai orang yang mau membangkang terhadap negara dan sangat jelas melanggar Undang-undang tentang Kekarantiaan Kesehatan.
“Saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Rizieq bahkan menolak permintaan walikota Bogor Bima Arya melakukan tes swab ulang untuk memastikan kondisi kesehatan Rizieq,” ungkap Praktisi Hukum yang juga Advokat, Hipatios Wirawan kepada pojokbebas.com
Tak sampai disitu, kata Wirawan, Rizieq Shihab juga kabur dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (28/11) malam.
Menurut Wirawan, kaburnya Rizieq Shihab diduga sangat berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Rizieq Shihab diduga ingin menghindar dari proses hukum yang akan menjerat dirinya karena telah melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan,” jelas Wirawan.
Wirawan menerangkan, penyambutan Rizieq Shihab sepulang dari Arab adalah awal mula terjadinya pelanggaran hukum.