KPU Bentuk Gugus Tugas Keamanan Siber Pemilu
JAKARTA, Pojokbebas.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui telah membentuk gugus tugas keamanan siber sejak awal tahapan pemilu, 14 Juni 2022.
Pembentukan gugus tugas itu untuk melindungi semua sistem informasi selama menghadapi tahun politik sehingga keamanan proses pemilu tetap terjaga.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (9/11).
“Sejak awal tahapan pemilu pada pertengahan tahun 2022 KPU sudah membentuk gugus tugas keamanan siber,” kata Idham.
“Gugus tugas keamanan siber ini untuk memonitoring, memitigasi, atau memproteksi semua sistem informasi yang digunakan oleh KPU,” ungkapnya.
Gugus tugas tersebut, kata dia, sudah bekerja sangat efektif dalam pengamanan seluruh sistem informasi oleh KPU.
Ia mengatakan bahwa Gugus Tugas telah melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam mengelola aspek keamanan siber.
Melalui kolaborasi yang erat, lanjut Idham, gugus tugas tersebut berhasil mengintegrasikan berbagai pihak terkait, termasuk pihak kepolisian.