Korupsi dan Cara Pandang Terhadap Kekayaan
Oleh Marselina Muliati, Mahasiswi Semester 1V STIPAS St. Sirilus Ruteng
ISTILAH korupsi tidak asing lagi di telinga kita masyarakat Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan,organisasi, yayasan, dan sebagainya).
Sedangkan arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak-jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Jadi, korupsi adalah tindakan jahat, busuk, tidak bermoral yang menyalahgunakan uang negara untuk keperluan pribadi.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengkhawatirkan dan berdampak buruk yang luar biasa bagi seluruh sendi kehidupan.
Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini (Kemendikbud 2011)).
Permasalahan korupsi yang melanda negara Indonesia bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh dan menjadi peristiwa yang tidak ada habisnya. Korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa sudah menjadi masalah biasa di Indonesia.