Yayasan I.J. Kasimo Angkat Bicara soal Rencana Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Matim

Kedua: Yayasan Kasimo memandang perlu para pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut, mematuhi amanat UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945, khususnya perihal tugas konstitusional Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan Rakyat; mematuhi prinsip konstitusional tentang tatakelola Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial sesuai amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sebagai berikut:

Ketiga, tugas Pemerintah Negara RI ialah melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah; mensejahterakan Rakyat menurut amanat alinea 4 Pembukaan UUD 1945. “Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia” ialah persatuan hidup antara Rakyat dan Bumi (Tanah Air). Ini geistlichen hintergrund Profesor Dr. Raden Soepomo, SH, dan Ir. Soekarno pada Rapat BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945 di Jakarta. Rencana tambang dan pabrik semen di Kabupaten Matim terletak di zona sekitar 505 ha pada Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) seluas 80.000 ha atau 33% dari luas Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT (Kompas.Com, 2/7/2020).

BACA JUGA:
Wakil Rakyat Mabar Reses, Dua Desa di Kecamatan Boleng Bakal Masuk Listrik
Berita Terkait
1 Komen
  1. Karolus Kopong ola berkata

    Pembangunan yg mendatangkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan ekonomi daerah memang menjadi pemikiran kita semua, Tetapi niat & kehendak baik membangun “sesuatu” ITU perlu di lihat dari segala macam aspek, jika pembangunan tersebut Lebih Besar Manfaatnya “harus di-ijinkan” TETAPI jika Pembangunan itu Lebih Besar Ruginya maka “harus di Larang”

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More