Yayasan I.J. Kasimo Angkat Bicara soal Rencana Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Matim

 

Oleh: Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH. (Dewan Pembina Yayasan I.J. Kasimo / Direktur Institut Republik, Jakarta)

Pengantar

Bupati Manggarai Timur, Flores NTT, Andreas Agas, Kamis (2/7/2020) di Kantor Bupati Manggarai Timur (Matim), merilis informasi kebijakan Pemda Matim tentang pemberian izin lokasi kepada PT. Singa Merah NTT dan PT. Istindo Mitra Manggarai, dua perusahaan yang hendak melakukan usaha penambangan batu gamping (limestones) dan pabrik semen di 2 Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda.

Menurut Pemda Matim, parik semen dan penambangan batu gamping bakal mendatangkan Rp 48-50 miliar ke PAD Kabupaten Matim per tahun serta menyerap lapangan kerja untuk 400 orang. Bupati Andreas Agas telah memberikan izin lokasi pabrik semen 298 hektare; izin tambang batu gamping dari Pemprov NTT; total luas lahan sekitar 505 ha.

Hirarki Gereja Katolik dari Keuskupan Ruteng, Selasa (7/7/2020), menyatakan menolak kebijakan penambangan ini. Penolakan ini disampaikan lewat tim keuskupan Ruteng antara lain Vikep Borong Rm. Simon Nama, Vikep Reo Rm. Herman Ando, Direktur Puspas Rm. Martin Chen, Komisi JPIC Keuskupan Rm. Marten Jenarut, JPIC SVD P. Simon Suban, SVD, JPIC OFM P. Johny Dohut, OFM, dan Valens Dulmin. Pihak hirarki Gereja Katolik meminta Bupati Matim Andreas Agas agar meninjau lagi atau membatalkan izin lokasi pabrik semen dan penambangan gamping di Matim ini, karena alasan risiko kerusakan alam (ekosistem), budaya, dan potensi konflik di masyarakat (Media Indonesia, 7/7/2020).

BACA JUGA:
Ansy Lema Salurkan 732 Alsintan untuk Petani NTT selama 2020
Berita Terkait
1 Komen
  1. Karolus Kopong ola berkata

    Pembangunan yg mendatangkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan ekonomi daerah memang menjadi pemikiran kita semua, Tetapi niat & kehendak baik membangun “sesuatu” ITU perlu di lihat dari segala macam aspek, jika pembangunan tersebut Lebih Besar Manfaatnya “harus di-ijinkan” TETAPI jika Pembangunan itu Lebih Besar Ruginya maka “harus di Larang”

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More